You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Awassagara
Desa Awassagara

Kec. Cikelet, Kab. Garut, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA AWASSAGARA MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARANSI DESA KAMI PEMERINTAH DESA AWASSAGARA MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA

Badan Permusyawaratan Desa

ADRIZAL LATIF 30 Juli 2013 Dibaca 83 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

LEMBAGA BPD

BPD ada dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan desa pasal 55 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Pengertian BPD

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat.

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tujuan BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  1. Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  2. Menjaga keutuhan masyarakat.
  3. Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  4. Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Tugas Dan Wewenang BPD

Adapun BPD memiliki tiga dan wewenang yang diantaranya yaitu:

  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  4. Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  5. Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  6. Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
  7. Menyusun tata tertib BPD.

 

BPD mempunyai hak

  1. Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  2. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak

  1. Mengajukan rancangan poeraturan desa
  2. Mengajukan pertanyaan.
  3. Menyampaikan usul dan pendapat.
  4. Memilik dan dipilih.
  5. Dan memperoleh tunjangan.

Syarat Calon Anggota BPD

Ada beberapa syarat untuk menjadi calon anggota BPD antara lain:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta pemerintah Republik Indonesia.
  3. Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat pertama.
  4. Berumur paling rendah 25 “dua puluh lima” tahun.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Berkelakuan baik.
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 “lima” tahun.
  8. Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat.
  9. Mendaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 “enam” bulan berturut-turut dan tidak terputus.

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA AWASSAGARA  KECAMATAN CIKELET  KABUPATEN GARUT

NO

NAMA

ALAMAT

JABATAN

KET

1

MUHIDIN

Kp.Cihonje Rt.02 Rw.07

Ketua

 

2

DAROJAT

Kp.Cimanglid Rt.02 Rw.01

Wakil Ketua

 

3

Siti Patmawati

Kp.Cikarang Rt.02 Rw.02

Sekretaris

 

4

Yaman

Kp.Cikanyere Rt.02 Rw.05

Anggota

 

5

Rohimat

Kp.Cikanyere Rt.02 Rw.04

Anggota

 

6

Lia Permata Sari

Kp.Cintarasa Rt.02 Rw.03

Anggota

 

7

Zaenudin

Kp.Nyalindung Rt.03 Rw.06

Anggota

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image